banner pemkab muba
BeritaKabupaten SolokPolriSumatera Barat

Disiplin Lalu Lintas Pengendara di Wilayah Polres Solok Kabupaten Masih Kurang

481
×

Disiplin Lalu Lintas Pengendara di Wilayah Polres Solok Kabupaten Masih Kurang

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Solok Arosuka, AKP Dian Jumes Putra (tengah), Kanit Laka Ipda Borti (kiri) dan Kanit Turjali Ipda Roby.
Kasatlantas Polres Solok Arosuka, AKP Dian Jumes Putra (tengah), Kanit Laka Ipda Borti (kiri) dan Kanit Turjali Ipda Roby. (f/obral)

Mjnews.id – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Solok Kabupaten terus sosialisasikan tertib lalu lintas bagi pengendara di Kabupaten Solok. Upaya sosialisasi ini terus ditingkatkan guna meminimalisir tingkat kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Ungkapan ini dikemukakan Kasat lantas Polres Solok Kabupaten, AKP Dian Jumes Putra, SH, MH saat giat goro pagi ketika dijumpai awak media ini di kantornya pada Kamis 2 November 2023.

Kasat Lantas AKP Dian Jumes Putra lebih mengimbau kepada masyarakat, bagi orang tua yang mengantarkan putra-putrinya ke sekolah supaya dapat menggunakan helm sebagai pelindung diri.

Begitu juga bagi pengendara pelajar dan siswa/i bepergian ke sekolah yang menggunakan kendaraan bermotor agar mentaati tertib lalulintas serta menggunakan helm untuk pelindung diri pengendara.

“Tingkat disiplin masyarakat setempat menaati tertib lalulintas masih perlu pendalaman melalui ajakan untuk berdisiplin diri”, katanya.

Namun bagi pengendara yang datang dari arah Kota Padang dan pengendara menuju Kota Padang sudah terbilang bagus mentaati tertib lalu lintas.

Tetapi bagi pengendara daerah setempat yang banyak persentasenya melakukan tingkat pelanggaran.

“Kita jajaran Satlantas tetap menindak dengan Tilang dan imbauan serta sosialisasi”, imbuhnya.

Pada sekolah-sekolah, Satlantas ini melalui pimpinan sekolah serta langsung pada pelajar dan siswa sosialisasi terus ditingkatkan.

“Tetapi, apa bila terdapat ketidakdisiplinan bagi pengendara pelajar dan siswa seyogianya telah berulang kali melakukan pelanggaran lalulintas kita bikin surat pernyataan melalui pimpinan sekolah”, ulasnya.

Pada sisi lain, kata Kasatlantas Dian Jumes Putra, terkait dengan tingkat pelanggaran lalulintas bagi pengendara kenderaan roda empat selama tahun 2023 telah terdapat sekira 20 unit lebih mobil nopol hitam-putih yang ditahan.

Ketika ditanyakan tentang pinjam-pakai kendaraan yang telah melakukan Kecelakaan lalulintas?

Menurut Kasatlantas Dian Jumes Putra, masyarakat dapat melakukan pinjam-pakai apabila semua proses hukum telah selesai di pengadilan atas mobil atau kendaraan bermotor yang telah terbukti terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Ya, jika semua proses hukumnya di pengadilan telah selesai masyarakat pemilik kenderaan bermotor dapat melakukan pinjam-pakai tanpa adanya uang pembayaran atau uang jaminan”, pungkasnya.

(Obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600