banner pemkab muba
BeritaPadang PanjangSumatera Barat

Asyik! Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

192
×

Asyik! Dishub Padang Panjang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Uji Kir Kendaraan Bermotor
Uji Kir Kendaraan Bermotor. (f/pemko padang panjang)

Mjnews.id – Keputusan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang gratiskan uji KIR sejak 2 Januari 2024 merupakan respons terhadap perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat yang menghapuskan retribusi pengujian kendaraan bermotor wajib uji.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembebasan biaya retribusi untuk uji KIR di Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk secara teratur melakukan pengujian kendaraan sesuai jadwal, yaitu setiap enam bulan sekali.

Pentingnya pengujian kendaraan ini tidak hanya terkait dengan keamanan teknis kendaraan tetapi juga untuk mendukung kelestarian lingkungan dengan mencegah kemungkinan pencemaran udara yang dapat diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat keselamatan tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kota Padang Panjang.

Pentingnya pengujian kendaraan secara berkala adalah untuk memastikan bahwa kendaraan berada dalam kondisi teknis yang baik, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian perawatan. Selain itu, pengujian kendaraan juga dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan meminimalisir potensi pencemaran udara yang dapat disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600