BeritaKota BukittinggiSumatera Barat

Pemko Bukittinggi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Program JKK

161
×

Pemko Bukittinggi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Program JKK

Sebarkan artikel ini
Pemko Bukittinggi Dan Bpjs Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Dan Beasiswa Untuk Program Jkk
Pemko Bukittinggi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa untuk Program JKK. (f/humas)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Busra St. Sinaro, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Santunan tersebut merupakan realisasi dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Sekda, Martias Wanto, menyampaikan bahwa santunan ini adalah bentuk nyata dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris almarhum Busra berhak menerima manfaat dari JKK, dengan anak-anaknya mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Sekda menambahkan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pemerintah harus memberikan perhatian terhadap kenyamanan, keamanan, dan memberikan jaminan kepada warga kota.

Pemko Bukittinggi bersama DPRD menganggarkan dana untuk pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan/atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota menargetkan 5000 warga Bukittinggi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa Busra St. Sinaro, seorang petani dan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menuju ladangnya.

Ahli waris almarhum menerima jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan dua anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp 174 juta.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT