Menurut Asep, tak hanya Heri Gunawan, sejumlah anggota DPR lain juga akan diperiksa, seperti Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga telah mendirikan yayasan fiktif menerima dana CSR BI dan OJK.
Selanjutnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini, menjelaskan bahwa penyelewengan terjadi ketika dana CSR BI dan OJK tidak disalurkan sesuai peruntukannya malah untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep pada September 2024 lalu.
KPK dalam mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, pihak tim penyidik sudah melakukan penggeledahan, seperti di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Desember 2024 dan kediaman Heri Gunawan, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
(*/eky)
