banner pemkab muba
Hukum

Korban Pemukulan Oknum Ormas PP Datangi RSPP Jakarta Selatan, Ini Kronologinya

117
×

Korban Pemukulan Oknum Ormas PP Datangi RSPP Jakarta Selatan, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Budianto Tahapary bersama kuasa hukumnya datangi RSPP Jakarta Selatan
Budianto Tahapary bersama kuasa hukumnya saat datangi RSPP Jakarta Selatan. (f/ist)

Jakarta, Mjnews.id – Korban pemukulan oknum organisasi masyarakat Pemuda Pancasila atau ormas PP pada Senin 24 Oktober 2022 mendatangi rumah sakit pusat pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. 
Kedatangan korban pemukulan oleh oknum ormas PP ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan itu, untuk membuka luka jahitan atas peristiwa kejadian tersebut. 
Seperti diketahui, terjadinya peristiwa pemukulan oknum ormas PP terhadap Budianto Tahapary sebagai korban itu saat mediasi persoalan tanah di Mako Kafe Jalan Terusan Rasuna Said, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta selatan, pada Senin 17 Oktober 2022 malam.
Budianto Tahapary mengatakan, maksud dan tujuan datang ke rumah sakit pusat pertamina (RSPP) ini untuk membuka luka jahitan di kepalanya dan mengklarifikasi peristiwa terjadinya pemukulan terhadapnya dirinya. 
“Ini akibat peristiwa yang terjadi di hari Senin 17 Oktober 2022 di Mako Kafe, sebetulnya kejadian ini sederhana, kita mediasi karena programnya pak Kapolri jelas Restorative Justice, segala permasalahan kalau bisa didamaikan tidak perlu ada upaya hukum pidana, jadi ini bisa dilakukan siapapun masyarakat boleh melakukan itu, terlebih permasalahan tanah,” ujar Budianto Tahapary kepada wartawan di RSPP, Jakarta Selatan pada Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Budianto Tahapary sekaligus sebagai kuasa ahli waris pemilik lahan terlebih persoalan tanah ini banyak dimainkan oleh mafia dan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 
“Pak Menteri ATR BPN pernah bilang lima pemain oknum mafia tanah, di BPN ada oknum, di pengacara ada oknum, di notaris ada oknum, di camat dan lurah juga ada oknum, kita bekerja di bidang yang memang berurusan pertanahan, jadi seseorang menyampaikan dia punya SK penerbitan hak aturan yang berlaku di ATR BPN hanya 6 bulan setelah SK terima jadi sertifikat,” kata Budianto Tahapary. 
Selain itu, Fidel Angwarmasse sabagai Kuasa Hukumnya menerangkan upaya langkah hukum terhadap kliennya yakni Budianto Tahapary yang menjadi korban kekerasan pemukulan oleh oknum ormas PP itu akan mengawalnya atau mendampinginya sampai kasus ini tuntas. 
“Tugas kita adalah mengawal proses kasus ini, kalau kemudian yang disampaikan korban ada pembiaran dari aparat kita akan tindak lanjut. Pertama tidak ada pengerahan massa sejak awal kami datang hanya untuk mediasi, tidak ada penyerobotan lahan, mohon perhatikan tindakan penganiayaan, pengeroyokan, aparat penegak hukum kroscek kapolseknya ada, kanit reskrim,  kanit intel itu saja yang kami jelaskan,” pungkas Fidel Angwarmasse.
(Eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600