BeritaBawasluHukumKota PayakumbuhSumatera Barat

Polres Payakumbuh Tetapkan Ketua Bawaslu Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

282
×

Polres Payakumbuh Tetapkan Ketua Bawaslu Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Sebarkan artikel ini
Nuril Hidayati, Mh, Penasihat Hukum Korban
Nuril Hidayati, MH, penasihat hukum korban. (f/ist)

Mjnews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Widyawati yang juga merupakan anggota Bawaslu.

Penetapan orang nomor satu di jajaran Bawaslu Payakumbuh itu dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Rio, menurut Doni, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.

”Iya, tadi penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. perkaranya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), perkara tersebut akan kita limpahkan hari ini ke Pengadilan,” kata AKP. Doni, Rabu siang 13 Maret 2024.

Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, untuk Perkara Tipiring tidak boleh dilakukan penahanan, namun proses perkaranya tetap berlanjut.

”Tidak, tidak boleh dilakukan penahanan untuk perkara Tipiring, namun proses perkaranya tetap berlanjut,” tambahnya.

Lebih jauh AKP. Doni menjelaskan bahwa untuk perkara Tipiring tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan.

”Perkara Tipiring tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan. Diharapkan Jumat ini sudah Sidang. Kita pakai pasal 352 kUHP. Dengan siapnya perkara tersebut dibawa atau dilimpahkan ke Pengadilan, berarti proses penyidikan telah selesai,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Nuril Hidayati, MH dan Dedi Ramdani, SH, Penasihat Hukum korban (Widyawati) membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, dan menyatakan bahwa perkara tersebut dilanjutkan karena tidak adanya perdamaian yang terjadi antara pelaku dan korban.

“Kemarin klien saya juga sudah diminta BAP tambahan oleh penyidik,” kata sapaan akrab Ni Ling itu.

Ditambahkan Nuril Hidayati, tindak penganiayaan ringan yang menimpa klien saya itu memang tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan korban atau klien saya tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya, namun mengingat pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan alat yaitu kursi ditambah lagi klien kami seorang perempuan, tentu dirinya sangat berharap agar hakim memberikan hukuman yang setimpal.

“Kami tentu menunggu keputusan hakim di sidang nanti apakah terdakwa akan diputuskan dikurung atau tidak, tentu hasilnya pas sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” kata Nuril.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda dilaporkan ke Polres Payakumbuh pada Rabu siang 21 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Mantan Panwascam itu dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh.

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan langsung korban bernama Widyawati itu terjadi pada hari yang sama, saat korban melapor.

Sementara tempat terjadi dugaan penganiayaan terjadi di tempat keduanya mengabdikan diri sebagai pengawas Pemilu serentak tahun 2024, yakni di Kantor Bawaslu Payakumbuh Jalan Jeruk Nomor 67 Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT