HukumKota PayakumbuhSumatera Barat

Kasus Tipiring Payakumbuh Disidang Secara Virtual

105
×

Kasus Tipiring Payakumbuh Disidang Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Kasus Tipiring Payakumbuh Disidang Secara Virtual
Kasus Tipiring Payakumbuh Disidang Secara Virtual. (f/ist)

MJNews.ID – Dalam sebuah razia yang digelar tim penegak Perda, sebanyak 11 orang terdakwa pelanggar Perda yang terjaring saat razia pekat dan maksiat. Dan kepada mereka yang terjaring oleh tim 7 itu, disidangkan secara virtual di ruang Ampangan.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021, mengatakan, sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh Penyidik sekaligus kuasa jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.

“Sesi pertama menghadirkan terdakwa DM yang terbukti melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016, dimana Saat razia Tim 7 tanggal 28 Juli malam, di warung tersebut didapati menyediakan dan menjual minuman keras yang tidak ada izin dari pemerintah. Dengan barang bukti berupa 2 botol bir, 1 botol minuman merek winsky, 4 gelas dan 1 teko kaca,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik, hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 300 ribu rupiah atau kurungan selama tujuh hari dan tidak ada keberatan dari terdakwa.

“Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis winsky, Bir dan tuak saat razia Tim 7 tanggal 28/07 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang, dan telah melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016,” tambahnya.

Dikatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.

“Hukum ini merupakan pembelajaran bagi para terdakwa dan diharapkan bisa memberi efek jera para pelaku, dan apabila sempat didapati lagi terbukti melakukan tindak pidana seperti ini maka akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi,” katanya, menirukan Hakim Muhammad Risky Subardy.

Sidang secara virtual ini merupakan yang perdana dilakukan, karena saat ini kasus bencana non alam Covid-19 di Payakumbuh sedang meningkat.

Devitra menjelaskan sepanjang jalannya sidang tidak ada keberatan dari terdakwa, serta terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Walaupun dalam kondisi pandemi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh tetap melakukan penegakan hukum kepada pelanggar Perda yaitu dengan sidang secara Virtual. Semoga hukuman ini memberi efek jera kepada terdakwa. Apabila dikemudian hari para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatannya bagi penjual akan dicabut izin usahanya dan ditutup sedangkan yang mengkonsumsi akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi,” pungkasnya.

(yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT