pemkab muba
BeritaHukumKabupaten Dharmasraya

Konflik Tanah Ulayat Nagari Sikabau Memanas, Ninik Mamak Desak Bongkar Dasar Izin PT KBL

38
×

Konflik Tanah Ulayat Nagari Sikabau Memanas, Ninik Mamak Desak Bongkar Dasar Izin PT KBL

Sebarkan artikel ini
Konflik Ulayat Nagari Sikabau Memanas
Konflik Ulayat Nagari Sikabau Memanas. (f/ist)

Ninik Mamak Nan Baranam bersama Pemerintah Nagari kini mendesak pemerintah melakukan verifikasi faktual secara terbuka dengan melibatkan pemangku adat, KAN, Pemerintah Nagari dan masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah tersebut.

“Kami mendesak PT KBL membuka dokumen, peta, titik koordinat serta dasar persetujuan yang digunakan dalam penerbitan izin PT KBL,” tegas Herianto.

ADVERTISEMENT

Sikap serupa disampaikan Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak. Ia mengaku terkejut mengetahui adanya proses perizinan yang menurut informasi dan penelusuran masyarakat bertindihan dengan wilayah ulayat Nagari Sikabau.

Abdul Razak menegaskan, Pemerintah Nagari Sikabau tidak pernah dilibatkan, diberitahu maupun dimintai persetujuan terkait pemanfaatan tanah ulayat yang kini dipersoalkan tersebut.

Padahal, kata dia, masyarakat Sikabau selama ini memiliki sejarah pengelolaan lahan kemitraan melalui Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak (KSPNM) dengan luasan sekitar 2.700 hektare yang bersumber dari tanah ulayat masyarakat adat Sikabau.

“Jangan sampai ada pihak yang tiba-tiba mengatasnamakan atau memperjanjikan tanah ulayat tanpa sepengetahuan Ninik Mamak dan Pemerintah Nagari,” ujar Abdul Razak.

Menurutnya, persoalan ini harus diselesaikan dengan membuka seluruh dokumen dan fakta di lapangan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya berpegang pada dokumen administratif, tetapi juga harus memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi historis, batas adat dan penguasaan masyarakat di lapangan.

Napak tilas tersebut juga disebut sebagai respons atas pernyataan Kuasa Hukum PT KBL, Nanda Achyar Rosadi, dalam sebuah siaran langsung televisi lokal pada 27 Juni 2026.

Dalam siaran tersebut, menurut Abdul Razak, disampaikan bahwa wilayah izin PT KBL berada di luar Nagari Sikabau. Selain itu, kuasa hukum perusahaan disebut menyatakan bahwa pihak perusahaan telah memperoleh persetujuan dari unsur Datuk Gadang Sikabau, KAN dan Wali Nagari Sikabau. Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru bagi Pemerintah Nagari.

“Saya selaku Wali Nagari tidak pernah dilibatkan,” kata Abdul Razak.

Karena itu, Pemerintah Nagari bersama Ninik Mamak meminta agar klaim tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Mereka meminta dokumen persetujuan yang dimaksud dibuka dan diverifikasi bersama pihak-pihak yang disebut memberikan persetujuan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT