Menurut Hamrizal, apabila persoalan menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau tanah ulayat, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum adat maupun peradilan perdata.
Diterangkannya, pihaknya sudah memberikan edukasi terkait ruang lingkup tugas Kepolisian Negara. Untuk sengketa lahan atau tanah, agar dicari penyelesaian melalui hukum adat atau peradilan perdata dan Negara pasti hadir untuk memberikan kepastian hukum selama prosedur yang ada dijalani,” jelasnya.
Sementara Yoni Putra Datuak Majo Bosa, salah satu tokoh masyarakat kedua jorong tersebut saat ditanya wartawan mengatakan, sebenarnya terjadi insiden pengeroyokan tersebut berawal dari polemik masalah tanah ulayat di Jorong Koto Tinggi.
“Dikarenakan pihak pelapor mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, yang sementara menurutnya tanah tersebut adalah tanah ulayat nagari,” katanya saat berada di Mapolsek Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Ia juga menyebut, kedatangan kami bersama masyarakat jorong Kubang Balambak dan Koto Tinggi dalam rangka bentuk solidaritas dikarenakan kerabat kami di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Guguak untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan,” ungkap Yoni.
(Yud)
