banner pemkab muba
Hukum

Dituding Tak Bernyali Soal Kasus ATK Sorong, Ini Kata Kajari Sorong

87
×

Dituding Tak Bernyali Soal Kasus ATK Sorong, Ini Kata Kajari Sorong

Sebarkan artikel ini
Erwin Saragih
Kajari Sorong, Erwin Saragih.

MANOKWARI, Mjnews.id – Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan penanganan dugaan korupsi ATK Sorong tidak berhenti. Bahkan, tinggal selangkah menuju penetapan tersangka. Hal ini kembali ditegaskan usai mendapat kritik publik.
Kajari Sorong, Erwin Saragih, SH., MH menyebut sejak bulan lalu, pihaknya menyatakan kepada publik bahwa permintaan audit telah di kirim ke BPK RI perwakilan Papua Barat.
“BPK telah siap melakukan perhitungan kerugian negara itu dengan menurunkan tim mereka,” ujarnya, Sabtu (21/5/2022).
Meski dikritik dengan kalimat lemah, pihaknya kata Kajari memandang bahwa apapun kritikan itu tujuannya adalah membangun. Meski begitu, mantan Kajari Biak Numfor itu menyerukan agar para pihak yang ikut mengawal proses ini bisa melakukan audiens dengan BPK agar yakin bahwa langkah langkah prosedur hukum telah mereka lakukan.
“Kami tidak ada kompromi dengan perkara yang kami tangani. Kasus Pusling Tambrauw sudah diputus Pengadilan, PLTD Raja Ampat sementara sidang,” tuturnya via ponsel.
ATK Sorong lanjut Kajari, akan dilakukan penetapan tersangka ketika BPK sudah melakukan audit perhitungan kerugian negara.
“Jika kita sudah menerima LHP BPK terkait nilai kerugian negera, maka hari itu juga Kita akan tetapkan tersangka,” bebernya.
Ditegaskan Kajari, semua kasus yang di tangani penyidiknga harus berada dalam rel aturan hukum yang berlaku.
Jika tidak sesuai S.O.P dan minimal 2 alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka bisa di Pra pradilankan dan pasti penyidikan Kejari Sorong dinyatakan tidak sah.
“Jika belum menerima audit BPK terkait nilai kerugian negara kasus ATK, tapi sudah langsung menetapkan tersangka, sudah pasti kita akan diprapradilankan, karena tidak memiliki dua alat bukti yang cukup,” terangnya.
Dia mengajak semua pihak untuk sama sama mengawal proses hukum kasus kasus Tipikor yang sementara mereka tangani, dengan tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara RI.
“Kami tak akan bicara lebih banyak lagi, kami lebih baik membuktikan kinerja,” tambahnya.
(as)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600