pemkab muba
Hukum

Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai

277
×

Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai

Sebarkan artikel ini
Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai
Kejari Nabire Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice Terhadap Tersangka Amos Tebai.

Nabire, Mjnews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, untuk ketiga kalinya di tahun 2022 ini, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana atas nama tersangka Amos Tebai.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan pada hari Rabu (20/04/2022). Tersangka Amos Tebai disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Nabire, Papua.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, S.H., M.H., Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara Maryo Sapulete, S.H. selaku Penuntut Umum yang memfasilitasi dalam upaya perdamaian, proses perdamaian melalui mediasi penal.
Sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban, yang akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Rabu, 20 April 2022 di Rumah Restorative Justice Kejari Nabire.
Kini Amos Tebai bebas tanpa syarat, dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat.
(am)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *