banner pemkab muba
HukumSumatera Selatan

Sumbangan Rp 2 Triliun tak Berwujud, Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi

273
×

Sumbangan Rp 2 Triliun tak Berwujud, Anak Akidi Tio Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Dana sumbangan fantastis Rp 2 triliun diserahterimakan secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri
Dana sumbangan fantastis Rp 2 triliun diserahterimakan secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7) lalu di Ruang Rekonfu Polda Sumsel. (f/ist)

MJNews.ID – Polisi memeriksa anak Akidi Tio, Heriyanti, terkait sumbangan Rp 2 triliun yang hingga sekarang tidak juga ada wujudnya. Polisi ingin memastikan sumbangan sebanyak itu benar atau ada kendala dan lain sebagainya.

Kasus ini bermula ketika keluarga Akidi Tio mempublikasikan hibah dana Rp 2 triliun untuk penanganan Corona. Sumbangan tersebut diberikan oleh keluarga Akidi Tio yang mengklaim diri sebagai pengusaha dari Aceh.

Dana fantastis tersebut diserahterimakan secara simbolis kepada Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7) lalu di Ruang Rekonfu Polda Sumsel.

Dalam kegiatan itu, hadir pula Gubernur Sumsel Herman Deru dan Danrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, Kadinkes Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, serta para pejabat utama Polda Sumsel lainnya.

Heriyanti dijerat pasal penghinaan kebangsaan. “Status tersangka, inisial H sudah kita amankan di Polda. Sekarang penyidik sedang menyelidiki motif, karena akan kita kenakan dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16,” ujar Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, Senin 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di Palembang. Ratno menyebut aksi Heriyanti membuat kegaduhan. “Karena membuat kegaduhan,” tuturnya.

Berikut pasal yang dimaksud:

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 16

Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.

Ratno mengatakan kasus ini berawal dari dua tim yang dibentuk oleh Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, setelah menerima sumbangan secara simbolis pada Senin (26/7). Salah satu tim itu punya tugas mengusut asal usul duit Rp 2 triliun itu.

“Bapak Kapolda membentuk dua tim. Satu tim untuk menyelidiki kebenaran atau asal-usul komitmen yang akan diberikan. Tim kedua adalah untuk mengelola supaya jangan sampai terjadi polemik terhadap sumbangan tersebut yang jumlahnya memang semua menyatakan jumlhanya fantastis, Rp 2 triliun,” ucapnya yang dikutip detikcom.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600