MJNews.ID – Pergantian maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD harus dari partai yang sama, begitu juga sampai kepada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD yang diganti, butuh waktu yang tidak bisa diprediksikan, karena ada sejumlah prosedural yang harus dipenuhi. Apalagi sekarang ini agenda anggota DPRD Bukittinggi cukup padat.
Demikian dikatakan Sekwan DPRD Bukittinggi, Noverdi saat dihubungi MJNews.ID di ruangan kerjanya, Senin 2 Agustus 2021, menyikapi tentang surat dari DPP Partai Gerindra yang mengusulkan pergantian Ketua DPRD Herman Sofyan dan ketua fraksi seperti diwartakan MJNews.ID, baru-baru ini.
Menurut Sekwan DPRD Noverdi, surat dari DPC Gerindra mengenai usulan pergantian yang masuk ke Seketariat DPRD, terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD. Di DPRD ada langkah-langkah untuk penjadwalan kegiatan pembahasan melalu rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD.
“Di samping agenda Bamus DPRD cukup padat, ditambah lagi masa tugas Bamus yang dibentuk bulan lalu akan berakhir 6 Agustus 2021, esoknya Bamus kembali melakukan pembahasan sejumlah agenda yang telah dijadwalkan,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan), Noverdi.
“Anggota Bamus di DPRD Bukittinggi sebanyak 11 orang yang diketuai oleh ketua DPRD termasuk Sekwan dalam hal ini. Kapasitas Sekwan hanya sebagai sekretaris DPRD,” ujar Noverdi.
Inilah prosedur tentang pengusulan peresmian pengangkatan penggantian pimpinan DPRD kabupaten/kota :
Pertama, Surat keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/OTDA KAB/KOTA (Asisten Bidang Pemerintahan), foto copy keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kab/Kota sebelumnya, Surat usulan pimpinan partai politik (Tingkat Pusat), Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kab/Kota dalam rangka pengangkatan pimpinan DPRD Kab/Kota, keputusan DPRD Kab/Kota tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kab/Kota, surat pimpinan DPRD Kab/Kota kepada gubernur melalui Bupati/Walikota, surat Bupati/Walikota kepada Gubernur.
Selanjutnya, prosedur tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kab/kota karena diusulkan partai politik :
Surat keterangan keaslian dokumen dari bagian pemerintahan/OTDA Kab/Kota (Asisten Bidang Pemerintahan), Fotokopi keputusan gebernur tentang peresmian pengangkatan yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/kota, fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota, keputusan DPP Partai politik tentang usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota.
Surat keterangan dari Pengadilan negeri setempat yang menyatakan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP partai politik (dalam hal adanya gugatan), Salinan putusan pengadilan yang telah memperbolehkan kekuatan hukum tetap (dalam hal adanya gugatan terhadap keputusan partai politik).
Risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kab/Kota dalam rangka pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota, keputusan DPRD Kab/Kota tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD Kab/Kota, Surat pimpinan DPRD Kab/Kota kepada gubernur melalui Bupati Kab/Kota, Surat bupati/walikota kepada Gubernur.
(ril)