banner pemkab muba
Hukum

Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik Kasus Impor Baja

188
×

Terdakwa Ungkap Dugaan Rekayasa Jaksa Penyidik Kasus Impor Baja

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Perkara Impor Besi Dan Baja
Sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (f/ist)

Jakarta, Mjnews.id – Dugaan rekayasa penyidikan kasus impor besi dan baja dengan terdakwa Budi Hartono Linardi dan Taufik mulai terkuak, setelah terdakwa Taufik membeberkan perilaku jaksa penyidik yang melakukan penekanan terhadap dirinya saat pemeriksaan April 2022 lalu.

“Tanggal 12 April 2022 saya diperiksa dalam keadaan lelah dan stres. Jadi waktu saya diperiksa (BAP) oleh jaksa, saya merasa ada tekanan oleh pihak jaksa yang bernama Ciprian Caesar, Pola Martua Siregar dan I Wayan Widodo, dan memaksa saya untuk menyebutkan memberikan uang Rp50 juta kepada Tahan Banurea. Padahal saya sendiri tidak pernah mengenal Tahan Banurea,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara impor besi dan baja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Taufik menjelaskan, selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga menakut-nakuti dirinya dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan penyidik.

“Akhirnya saya menuruti apa yang diinginkan penyidik sebagaimana dalam BAP yang dibuat oleh penyidik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tahan Banurea merupakan salah satu terdakwa dari perkara yang sama. Tahan Banurea merupakan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag), anak buah Veri Anggrijono yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terdakwa Taufik menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal Tahan Banurea, dan juga tidak pernah memberikan uang Rp50 juta sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Taufik selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI) juga mengungkapkan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Meraseti pada 12 April 2022, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saya hadir dan menyaksikan penggeledahan tersebut. Saya diperiksa dalam keadaan lelah dan tekanan,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan ketika di BAP di kantor Meraseti, awalnya memang dirinya menyebut nama Tahan.

“Saya teringat nama itu (nama Tahan-red) dari saudara Ira Chandra. Jadi saya mengarang awalnya. Kemudian jaksa yang memeriksa saya menyebut nama Tahan. Dalam hati saya, kenapa saya saja yang akan dijadikan tersangka. Lalu saya mengikuti jaksa yang memeriksa saya menyodorkan nama Tahan,” ucapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600