HukumLampungWay Kanan

Kajari Way Kanan Tuntut Pidana Mati Terdakwa Erwinudin dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga

230
×

Kajari Way Kanan Tuntut Pidana Mati Terdakwa Erwinudin dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini
Kajari Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.h., M.h Bacakan Tuntutan Pidana Mati Terhadap Terdakwa Erwinudin Dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga
Kajari Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H bacakan tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa Erwinudin dalam perkara pembunuhan satu keluarga. (f/humas kejari)

Mjnews.id – Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan. Apa sebab?

Pada hari ini, Senin 15 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah, S.H. membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa.

“Ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat,” ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.

Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H., M.H didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam, S.H bahwa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa.

“Sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Kasi Intel.

Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada pekan depan hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.

Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat, Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya.

“Terkait Vonis, hal itu wewenang Majelis Hakim,” tutup Kasi Intelijen.

(ton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT