HukumJawa TengahParlemen

Guspardi Gaus Minta Satgas Anti-Mafia Tanah Investigasi BPN Kota Semarang, Ini Sebabnya

319
×

Guspardi Gaus Minta Satgas Anti-Mafia Tanah Investigasi BPN Kota Semarang, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Panitia Khusus (Panja) Mafia Tanah dari Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Satuan Tugas/Satgas Anti-Mafia Tanah untuk menyelidiki dugaan maladministrasi yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Guspardi mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan praktik maladministrasi yang dapat merugikan warga negara.

“Saya menerima laporan terkait penerbitan sertifikat baru yang tumpang tindih dengan sertifikat yang sudah ada, sehingga menyebabkan masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di wilayah BPN Semarang,” ujarnya pada hari Minggu (21/5/2023).

Politisi asal Sumatera Barat ini menyoroti praktik maladministrasi yang mencakup penerbitan sertifikat ganda, sengketa, dan konflik pertanahan. Menurutnya, hal ini merupakan kasus yang sering terjadi karena masih adanya mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum di lingkungan ATR/BPN.

Guspardi berharap Tim Satgas Anti-Mafia Tanah dapat mengungkap dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus yang terjadi di BPN Semarang.

Selain menindak pelaku pemalsuan, ia juga menginginkan pengungkapan aktor-aktor di balik praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur internal BPN yang terlibat.

“Apabila setelah dilakukan audit investigasi ditemukan adanya oknum di BPN Semarang yang terlibat, saya yakin Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahyanto, akan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum internal tersebut,” tegas Guspardi.

Guspardi menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI dan Pemerintah, khususnya BPN, tengah fokus dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Untuk mempercepat upaya pemberantasan, ia mengharapkan adanya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Peradilan, dan Pemerintah Daerah.

“Kenyamanan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat sangat penting agar kepemilikan tanah tidak beralih ke pihak yang tidak berhak,” tambah Guspardi, anggota Badan Legislasi DPR RI.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT