banner pemkab muba
Hukum

MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Abdul Halim: Tepat!

278
×

MK Adukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Abdul Halim: Tepat!

Sebarkan artikel ini
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim. (f/ist)

Mjnews.id – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim menilai Mahkamah Konstitusi atau MK telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke induk organisasi advokat yang mewadahinya sebagai anggota advokat.

“Ini tindakan bijak dan sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk bertanggung jawab terhadap tindakan dan prilaku dalam kehidupan masyarakat dan menjalankan profesi apapun termasuk profesi advokat. Tentu langkah berikutnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dewan Kehormatan Advokat,” katanya.

Demikian Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim ketika diminta pendapatnya seputar rencana MK melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, di Jakarta pada Kamis 15 Juni 2023.

“Saya setuju dengan langkah MK untuk menyerahkan masalah ini kepada dewan kehormatan advokat untuk menilai apakah tindakan Denny Indrayana bagian dari pelanggaran kode etik profesi advokat atau bukan. Biarkan organisasi advokat yang menilainya,” tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.

Tetapi untuk mengadukan Denny Indrayana ke organisasi advokat internasional di Australia dimana Denny juga praktik beracara di negara Kanguru tersebut, Halim tidak sependapat karena akan merusak nama baik MK dan terkesan kurang elegan. “Kalau ini dilakukan MK terkesan emosional dan dimata internasional MK seperti kekanak-kanakan,” ujar Halim.

“Bagi saya tindakan Denny menyebarkan bocoran putusan MK dapat dilihat dari dua sisi; pertama, dari sisi materiil sebenarnya tidak merugikan MK sebagai institusi dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua dari sisi immateril, tindakan Denny merusak kredibilitas institusi MK dimata masyarakat sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,” tambah Halim

Pada sisi lain ada sisi positif dengan munculnya kasus Denny ini, yakni sebuah koreksi yang sangat konstruktif demi nama baik dan kredibilitas MK masih dipertanyakan di tengah-tengah masyarakat, terutama indepensinya serta objektivitasnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang menjadi absolut kompetensi MK.

“Sebagian masyarakat masih bertanya tentang objektifitas MK, terlebih-lebih pasca pengabulan permohonan salah seorang anggota KPK dan putusan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPK yang semula selama empat tahun menjadi masa jabatan 5 tahun. Ini tugas dan pekerjaan rumah MK untuk memulihkan nama baiknya, terutama di tahun-tahun politik menjelang pemilu 2024,” ujar mantan wartawan ini.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600