banner pemkab muba
Hukum

Diduga Kuasai Lahan Warga, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Pengembang ke Jokowi

303
×

Diduga Kuasai Lahan Warga, Kuasa Hukum Ahli Waris Adukan Pengembang ke Jokowi

Sebarkan artikel ini
Lahan tanah itu terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor
Lahan tanah itu terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (f/eki baehaki)

MJNEWS.ID – PT Summarecon melalui PT Kencana Jaya Properti Agung diduga menguasai lahan tanah milik warga seluas 65 hektare tanpa sepengetahuan ahli waris.

Lahan tanah itu terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan media, lahan tanah seluas 65 hektare milik warga itu, saat ini dikelola pengembang PT Summarecon dijadikan pembangunan perumahan elit.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum dari Ahli Waris Kuasa Hukum Martinus Siki, tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh perusahaan besar yakni PT Kencana Jaya Properti Agung dengan cara melawan hukum.

“Bahwa saat ini tanah klien kami milik ahli waris ini diduga dikuasai secara melawan hukum oleh perusahaan besar bernama PT Kencana Jaya Properti Agung,” kata Martinus Siki kepada media di Bogor, pada Rabu 26 Juli 2023.

Martinus mengungkapkan bahwa tanah seluas 65 hektare tersebut, hak milik kliennya diduga telah dirampas pengembang perumahan elit PT Kencana Jaya Properti Agung yang merupakan perusahaan anak cabang PT Summarecon.

Tak hanya itu, Martinus juga sudah berupaya membuat surat aduan terkait hal ini, ke Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga adanya pemalsun Akte Jual Beli (AJB) dan pembatalan Surat Hak Milik (SHM) yang dikuasai Negara pada tahun 2015 lalu, yang menjadi milik PT Kencana Jaya Properti Agung, namun demikian hingga saat ini tak ada respon.

“Kami juga sudah berupaya membuat pengaduan baik kepada Presiden, KSP, DPR, Menkopolhukam dan juga Menteri ATR BPN sampai Ke Kapolri, namun sampai hari ini belum ada tanggapan,” ungkap Martinus.

Selanjutnya, Aloysius Abi mewakili dari para pemilik tanah yang juga ahli waris meminta Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri, DPR RI dan lembaga-lembaga yang mempunyai kewajiban membela dan melindungi hak masyarakat untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Pak Jokowi kami berharap bapak sebagai tetangga di Bogor ini, selisih antara dua tetangga masyarakat di sekitar Bogor dengan pengusaha pengembang tanah di Bogor ini, tidak jauh dari bapak ada beberapa kilo mohon segera ini diselesaikan,” ujarnya.

“Ini kecerobohan anak buah Bapak jangan sampai ke kecerobohan BPN terus dilempar ke pengadilan dan lain-lain sudah mengadu kemana-mana tidak ada satupun titik terang,” pungkas Aloysius Abi.

Ketika berita ini dipublish, belum bisa dikonfirmasi ke pihak PT Summarecon.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600