banner pemkab muba
Hukum

Kasus Penghilangan Saham Lambat, Mintarsih Berencana ke Kompolnas

142
×

Kasus Penghilangan Saham Lambat, Mintarsih Berencana ke Kompolnas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Inset, Purnomo Prawiro
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Inset, Purnomo Prawiro. (f/ist)

Sebelumnya Dr. Mintarsih Abdul Latief sebagai salah satu pemilik saham Blue Bird melaporkan dugaan penggelapan saham. Dalam kasus ini, Mintarsih selaku pelapor kasus penggelapan saham di PT Blue Bird melaporkan Purnomo Prawiro dkk yang kasusnya masih berjalan di Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan sejarahnya, menurut Mintarsih, pada tahun 1971 terdapat 4 (empat) keluarga membangun taksi Blue Bird dengan 100 armada yang berkembang dengan pesat dan pencegahan monopoli yang sudah dipikirkan oleh pemerintah, nyatanya dapat dipatahkan.

Dugaan pemaksaan jual saham dimulai pada keluarga Teguh Budiawan menjual sahamnya pada tahun 1983, disusul dengan keluarga Jusuf Ilham pada tahun 1991. Akhirnya tersisa 2 keluarga yaitu keluarga Surjo Wibowo dan keluarga ibu Djokosoetono termasuk Chandra, Mintarsih, dan Purnomo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta 14 Desember 2023.

Lanjut Psikiater Mintarsih menerangkan, bahwa kemudian Chandra dan Purnomo bersengketa fisik dan harta, melawan para pemegang saham yang tersisa.

Oleh Purnomo dan Chandra, permohonannya ini dipelesetkan menjadi keluar dari perseroan alias hilang harta kepemilikan. “Meskipun tidak pernah ada tanda tangan pelepasan saham Blue Bird, tanpa adanya pembayaran pengalihan harta saham di Blue Bird namun harta beralih ke Purnomo dan Chandra melalui Akta Notaris, yang baru terungkap setelah 12 tahun,” beber Mintarsih.

“Dalam perjalanan menunggu proses pidana di Mabes Polri terkait penghapusan saham saya, pihak Blue Bird yaitu Andre dan Bayu melakukan somasi Putusan MA (Mahkamah Agung) tahun 2016 yang sebenarnya tidak tercantum di putusan MA tersebut,” ungkap Mintarsih.

Seperti diketahui Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri bernomor:
LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), dengan terlapor adalah Purnomo Prawiro dkk.

“Dalam laporan terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan,” pungkas Mintarsih.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600