Jawa Tengah

DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Laksanakan Talkshow Kawal JHT 56

179
×

DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Laksanakan Talkshow Kawal JHT 56

Sebarkan artikel ini
Talkshow Kawal JHT 56
DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Laksanakan Talkshow Kawal JHT 56. (f/m. nasir)

Kebumen, MJNews.id – Dalam upaya mengawal perkembangan rencana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia melakukan revisi JHT (Jaminan Hari Tua) 56 yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan upaya edukasi kepada para pekerja dan masyarakat Kabupaten Kebumen terkait JHT 56 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Kebumen mengundang pekerja dan masyarakat dalam acara Talk Show yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Jum’at 18 Maret 2022.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, H Amin Rahmanurasjid, S.H, M.H, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebumen, Riski Setiadi, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Komisi B, Miftahul Ulum, Sekretaris Apindo Kebumen, H Dirgoyuswo.
Diawali dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara Talk Show Kawal JHT 56 (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022), Revisi atau Kembali ke Aturan Lama, dibuka dengan moderator Ketua K-SPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin S.Th.I.
Selaku ketua penyelenggara, Akif mengharapkan, dengan acara ini, kami harapkan, bisa memperoleh penjelasan ataupun informasi melalui paparan dari Narasumber yang berkompeten secara riil yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga nantinya, kita tidak mudah terprovokasi dan bisa menyampaikan kepada para pekerja dan masyarakat tidak hanya waton ngomong, tetapi sudah ada dasarnya.
Melalui pertanyaan awal dari moderator yang ditujukan kepada para narasumber dengan diberikan waktu masing masing 10 menit paparan, dengan pertanyaan terkait JHT 56 tersebut. 
Sejumlah peserta yang hadir, dari unsur Ormas ataupun Lembaga (perwakilan LKBH GARUDA YAKSA), Mahasiswa (PMII) dan unsur lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen dalam paparannya menjelaskan bahwa terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan perintah dari aturan di atasnya (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua), Peraturan Menteri adalah peraturan sektoral yang mengacu kepada peraturan di atasnya.
Talkshow Kawal JHT 56
Peserta DPC K-SPSI Kabupaten Kebumen Laksanakan Talkshow Kawal JHT 56. (f/m. nasir)

Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang akan direvisi atas Instruksi Presiden. Namun Menteri Tenaga Kerja menyampaikan statemen bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan ke peraturan yang lama, Kadisnaker menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Permen baru, maka Permen lama dicabut. 
Masing-masing narasumber memaparkan terkait JHT 56 sesuai dengan Kompetensi ataupun Kapasitas yang diemban.
Nampak dengan antusias menerima penyampaian paparan dari narasumber, yang selanjutnya diberikan waktu untuk tanya jawab atau sanggahan.
Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Komisi B, Miftahul Ulum mengharapkan sekali-sekali kegiatan diskusi seperti ini bisa mengajukan permohonan tempat di Gedung DPRD, karena gedung tersebut milik kita. 
(Nasir)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT