banner pemkab muba
AdvJawa Timur

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Ngantang

311
×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Ngantang

Sebarkan artikel ini
Sesi foto bersama Kepala Satpol PP (kanan) beserta tamu undangan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kecamatan Ngantang
Sesi foto bersama Kepala Satpol PP (kanan) beserta tamu undangan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kecamatan Ngantang. (f/ist)

Mjnews.id – Bertempat di Pendopo, Kecamatan Ngantang, Selasa, (06/06/2023) Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kabupaten Malang laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka program Gempur Rokok Ilegal.

Mengusung konsep “Sobo deso”, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP untuk mengedukasi masyarakat desa tentang bahayanya peredaran rokok illegal mulai dari sektor Kesehatan hingga pendapatan ekonomi negara.

Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, kegiatan tersebut dihadiri para stake holder mulai kepala desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan karang taruna.

Sementara itu, Bupati Malang, yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Malang Nurcahyo, Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan TW, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Forkopimcam Ngantang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, jika sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Tahun ini dilaksanakan di beberapa tempat,” ungkapnya.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data yang kami terima, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang di tempat-tempat terpencil juga berdekatan dengan berdekatan dengan tempat-tempat wisata,” tambahnya.

Harapan dari Program ini nantnya bisa memberikan pemahaman pada masyarakat desa serta perangkat desa. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi diantaranya terkait ciri-ciri rokok ilegal serta barang yang kena cukai.

Sementara Asisten II Sekdakab Malang, Nurcahyo membacakan sambutan Bupati menyampaikan, Pemkab Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) nilainya lebih dari Rp100 miliar.

Untuk diketahui, DBHCHT merupakan hasil pungutan negara yang selanjutnya dikembalikan pada masyarakat melalui program pembangunan yang bermanfaat, seperti pembangunan infrastruktur. Diantaranya, pembangunan jembatan, jalan, gedung sekolah, gedung pemerintahan dan lainnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin mengharapkan masyarakat berperan aktif mencegah peredaran rokok illegal di sekitarnya karena peredaran rokok illegal sangat merugikan negara.

“Rokok ilegal itu ada yang tidak pakai pita cukai, kalaupun ada pasti palsu bukan peruntukannya,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Malang itu.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600