Kemenag

Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024

125
×

Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat Dibuka 11 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (f/humas)

Mjnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi, yang merupakan petugas haji untuk tingkat pusat. Proses pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 19 Januari 2024.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengumumkan informasi ini di Jeddah, tempat dia berada saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama. Proses seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. CAT akan mencakup berbagai aspek seperti wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. Sedangkan wawancara akan mengevaluasi kemampuan baca-tulis Al-Quran, pemahaman tugas dan fungsi petugas haji, kemampuan pemecahan masalah, integritas, serta pemahaman agama yang moderat dan keterampilan kepemimpinan.

Pelaksanaan CAT dan wawancara direncanakan pada 25 Januari 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi akan diumumkan kepada peserta pada tanggal 29 Januari 2024 melalui akun pribadi masing-masing peserta.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan terdapat empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi: Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, dan Penanganan Krisis serta Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH). Untuk MCH, proses seleksi awal sedang berlangsung oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.

Peserta seleksi diharuskan membuat akun melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama dan mengunggah berkas persyaratan yang ditentukan. Setelah itu, peserta akan menjalani verifikasi berkas, dan jika lulus, mereka akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus, peserta akan menerima notifikasi tentang hal tersebut.

Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.

  1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

  1. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  1. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

4. Pemberi Rekomendasi

a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT