Pengawasan
Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, pada 2022 Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp22 ribu triliun. Transaksi tersebut terdiri dari transaksi perdagangan berjangka komoditas sebesar Rp22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp296,66 triliun.
Selain itu, Bappebti melakukan pengawasan terhadap perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai USD 2,36 miliar.
Selanjutnya, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SRG dan pasar lelang komoditas. Sepanjang 2022 nilai transaksi SRG tercatat sebesar Rp 1,275 triliun dengan sekitar 20 jenis komoditas dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Terkait pasar lelang, nilai transaksi yang tercatat adalah sebesar Rp52,5 miliar.
“Besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak,” ucap Didid.
Bappebti, lanjut Didid, juga turut aktif dalam upaya mewujudkan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan suatu keanggotaan negara-negara yang aktif melakukan upaya-upaya pencegahan pencucian uang. Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.
“Keanggotaan dalam FATF ini penting untuk meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara-negara yang akan berinvestasi maupun bertransaksi dengan Indonesia. Bappebti secara aktif mewakili Kementerian Perdagangan bersama PPATK, Kepolisian RI, Kejaksaan, Bank Indonesia dan kementerian lainnya menjawab asesmen yang dilakukan oleh FATF,” terang Didid.
Didid memaparkan, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditas (price reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023. Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu padahal merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas. Perdagangan di dalam bursa akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan. Dengan masuk ke dalam bursa, harga yang terbentuk juga tidak ditentukan semata antara pemilik komoditas dan buyer di luar negeri.
“CPO dan karet misalnya, Indonesia merupakan penghasil terbesar dunia namun masih mengambil harga acuan yang dihasilkan bursa di luar negeri, seperti Malaysia dan Rotterdam. Untuk dapat menjadi harga acuan, maka komoditas tersebut harus masuk ke dalam bursa. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajaknya,” papar Didid.
Didid menambahkan, tugas Bappebti berikutnya adalah mendorong pertumbuhan SRG. SRG merupakan salah satu alat dalam dunia perdagangan yang menyediakan skema pembiayaan murah dengan agunan komoditas. Namun demikian, skema pembiayaan ini hanya akan berjalan baik jika didukung dengan pemasok (offtaker) yang jelas serta adanya kemudahan dalam mekanisme dan prosedur transaksi.
Pemilik barang akan memanfaatkan mekanisme SRG ini jika diyakini barangnya nanti sudah akan ada yang membeli atau menampung. Dengan demikian, mekanisme SRG ini dapat digunakan untuk pembiayaan bagi petani yang baru panen dan berharap harga komoditasnya tidak turun. Selain itu, dapat digunakan UMKM yang ingin melakukan ekspor sebelum barang atau komoditasnya jumlahnya sesuai denga kuota yang diharapkan.
“Kajian kami, petani yang memanfaatkan skema SRG mempunyai penghasilan 1,6 kali lebih baik dari pada yang tidak menggunakan SRG. Kendala utama yang kami temui terkait pelaksanaan SRG adalah rendahnya literasi masyarakat serta pemahaman pemerintah daerah yang tidak optimal atas mekanisme ini,” pungkas Didid.
(eki)












