Kemendag

Kemendag Masuk Lima Besar Anugerah KIP dengan Predikat Badan Publik Informatif

168
×

Kemendag Masuk Lima Besar Anugerah KIP dengan Predikat Badan Publik Informatif

Sebarkan artikel ini
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Ilustrai. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Predikat Informatif

Predikat ‘Informatif’ artinya badan publik memenuhi kewajiban penyediaan, pelayanan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan di bawah kewenangannya serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien. Hal ini dilakukan agar mudah diakses serta memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dinilai berdasarkan serangkaian aspek, di antaranya aspek sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, informasi penanganan covid-19, komitmen organisasi, digitalisasi, serta barang dan jasa pemerintah. Selain itu, dinilai berdasarkan uji publik dan visitasi badan publik.

Didid menambahkan, tahun 2021, Kementerian Perdagangan meraih predikat ‘Informatif’ dengan nilai 93,07 dan tahun 2020 mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dengan nilai 89,35. Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Perdagangan yang telah mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terpercaya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Ani Mulyati bersyukur atas pencapaian terbaik ini. “Kementerian Perdagangan berkomitmen menjaga dan terus meningkatkan capaian ini di masa mendatang. Selain itu, kami terbuka menerima kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya,” katanya.

Inovasi Kemendag

Inovasi yang digulirkan Kementerian Perdagangan terkait keterbukaan informasi, imbuh Ani, di antaranya menyusun regulasi di bidang keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, juga ditetapkan sejumlah aturan yang sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan KI Pusat.

“Layanan informasi yang diberikan Kementerian Perdagangan memanfaatkan layanan informasi digital yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha berkonsultasi langsung melalui platform konferensi video Zoom dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal ini disebabkan tingginya antusiasme masyarakat dan banyaknya dan pengguna layanan,” lanjut Ani.

Program keterbukaan informasi yang dijalankan tahun ini meliputi pengolahan konten multiplatform yang inklusif, pemutakhiran chatbot dan konten situs web, pengembangan portal PPID, studi banding, pemutakhiran data informasi publik dan uji konsekuensi, dan forum komunikasi publik. Selain itu, menggelar survei kepuasan, seminar, pelatihan, bimbingan teknis terkait keterbukaan informasi dan barang-jasa; serta koordinasi dan kolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan.

Selain itu, juga diluncurkan inovasi untuk mengecek lokasi penjualan minyak goreng Rp14 ribu dalam platform https://minyak-goreng.id/ pada Juli 2022 silam. Sejumlah daftar aplikasi informasi telah disatukan dalam portal https://satudata.kemendag.go.id/ yang terbagi dalam empat kategori, yaitu aplikasi perizinan, informasi, administrasi, dan non-perizinan. Portal Satu Data Perdagangan tersebut menerapkan basis data terintegrasi internal Kementerian Perdagangan dengan melibatkan kabupaten/kota serta mengikutsertakan dinas yang membidangi perdagangan.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Perdagangan dinaungi Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun Kepala Biro Hubungan Masyarakat bertindak sebagai PPID Kementerian Perdagangan.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT