Kemendag

Kemendag Masuk Lima Besar Anugerah KIP dengan Predikat Badan Publik Informatif

172
×

Kemendag Masuk Lima Besar Anugerah KIP dengan Predikat Badan Publik Informatif

Sebarkan artikel ini
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Ilustrai. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Tangerang, Mjnews.id – Upaya Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel membuahkan hasil gemilang dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Kementerian Perdagangan meraih posisi lima besar dalam acara yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemendag mendapatkan nilai 98,82 dengan predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan ini membuktikan kemajuan yang sangat berarti dalam pelayanan publik yang ditunjukkan Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Penganugerahan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko di Atria Hotel, Tangerang, Banten pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Pesan Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia harus menegakkan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya dan kemajemukan, serta mendorong akses untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hal itu adalah ciri pemerintahan yang demokratis.

“Demokrasi di Indonesia menjamin partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Akses informasi adalah bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan,” ungkap Mahfud.

Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Kemendag berhasil meningkatkan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

“Kementerian Perdagangan mampu mempertahankan predikat ‘Badan Publik Informatif’ dan masuk dalam jajaran lima besar kementerian pada 2022. Dengan kata lain, Kementerian Perdagangan konsisten menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja dan produktivitas keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan digitalisasi layanan informasi di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.

Penganugerahan ini sekaligus menjadi wujud apresiasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kepada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan yang dinilai telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Penilaian tersebut berdasarkan pelaksanaan monitor dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun. Penilaian keterbukaan informasi badan publik terbagi dalam lima kualifikasi, yaitu ‘Informatif’ (nilai 90—100), ‘Menuju Informatif’ (nilai 80—89,9), ‘Cukup Informatif’ (nilai 60—79,9), ‘Kurang Informatif’ (40—59,9), dan ‘Tidak Informatif’ (nilai <39,9).

“Tahun ini, Kementerian Perdagangan mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 98,82. Hal ini terwujud berkat konsistensi kinerja keterbukaan informasi melalui inovasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Irjen Didid.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT