MJNEWS.ID – Untuk memaksimalkan peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memandang perlunya pemutakhiran pada aspek klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur anggaran yang mengatur bidang penelitian dan pengembangan di daerah.
Penyelarasan ini dinilai krusial agar pengelolaan anggaran penelitian di daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kemendagri.
Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Yurike Patrecia Marpaung, memimpin langsung delegasi BRIN pada pertemuan ini bersama Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah, Sri Nuryanti, Rabu (15/7/2026).
Kehadiran jajaran teknis BRIN disambut langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Iwan Kurniawan, bersama jajaran terkait.
Direktur PEIPD Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyambut inisiasi positif dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh. “Kami berkomitmen untuk memfasilitasi dan mengkolaborasikan program BRIN sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya, khususnya dalam hal tata kelola program pembangunan daerah,” jelas Iwan.
Melalui forum ini, disepakati standarisasi untuk memetakan sistem kesiapan dan menyusun mekanisme dukungan teknis awal yang mencakup konsultasi, fasilitasi, hingga pelatihan teknis ke daerah-daerah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menyororoti peran platfom SIPD yang mengintegrasikan seluruh data perencanaan, penganggaran, dan pemantauan program pembangunan di tingkat daerah.
“Sistem ini mengunci alokasi anggaran daerah, sehingga setiap program penelitian harus memiliki kodefikasi yang terdaftar secara resmi di dalamnya agar dapat didanai oleh APBD,” jelas Rendy.
Lebih lanjut, Rendy mengatakan BRIN memerlukan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pada bidang urusan penelitian dan pengembangan agar sinkron dengan struktur input data yang ada di dalam SIPD.
Penyesuaian nomenklatur dalam SIPD ini menjadi syarat mutlak agar program Inovasi Daerah yang dikelola oleh BRIDA/BAPPERIDA memiliki transparansi mekanisme pendanaan yang sah, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan perdana ini, BRIN dan Ditjen Bangda Kemendagri menyepakati pelaksanaan audiensi substantif lanjutan yang dijadwalkan pada awal Agustus 2026.
Pertemuan mendatang akan fokus merumuskan bentuk kolaborasi definitif dan langkah konkret regulasi nomenklatur serta memfinalisasi detail teknis kodefikasi. Selain diskusi regulasi, kedua instansi juga mengagendakan kunjungan lapangan bersama untuk melihat langsung kesiapan implementasi program inovasi di tingkat daerah.
Sinergi kuat antara BRIN dan Kemendagri ini diharapkan memperkokoh terciptanya ekosistem riset daerah yang mandiri, inovatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas. Keberadaan nomenklatur yang terstandarisasi dalam SIPD akan mempertegas peran BRIDA di tingkat daerah sebagai penggerak pembangunan berbasis riset.
Dengan kepastian regulasi anggaran, BRIDA di tingkat daerah dapat bergerak lebih mandiri dan optimal dalam mempercepat hilirisasi riset demi kemajuan ekonomi local. Kerja sama ini diharapkan mampu menyukseskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.






