Pulau Panjang, Mjnews.id – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto memimpin langsung pelaksanaan verifikasi faktual ke 4 pulau di sekitar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/6/2022). Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA yang meminta segenap tim untuk mendengar penjelasan dari Provinsi Aceh dan Sumut. Tim tersebut terdiri dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Sumut dan Aceh. Selain itu, hadir pula Pemda Tapanuli Tengah, Bupati Aceh Singkil, Topografi Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Latanal Singkil, serta jajaran Pemda Aceh Singkil lainnya.
Adapun dalam agenda ini, tim melakukan pemantauan, identifikasi, serta mengumpulkan temuan aktual yang ada di lapangan. Tim menelusuri keempat pulau tersebut guna menyelidiki data di lapangan untuk kemudian dilaporkan dan dipaparkan kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Dalam keterangan persnya di sela-sela pelaksanaan kegiatan tersebut, Sugiarto menyampaikan, agenda itu merupakan proses verifikasi faktual melanjutkan dokumen yang lama, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak atas 4 pulau tersebut.
“Saya kira kami tim pusat, hari ini (Jumat, 3/6/2022), sebenarnya diagendakan kemarin tapi karena cuaca buruk alhamdulillah acara tepat terlaksana hari ini. Tim memastikan secara faktual apa betul ada tugu, dermaga, rumah singgah dibuat Pemerintah Aceh di Pulau Panjang. Sekarang kami berada di Pulau Panjang, kami melihat memang betul ada dermaga, tugu, ada rumah singgah, musala, yang telah dibuat teman-teman Provinsi Aceh. Dan ada kebun yang digarap masyarakat Tapanuli Tengah yang punya masyarakat Aceh,” terang Sugiarto.
Dalam kegiatan tersebut, tim pusat juga memperoleh informasi mengenai adanya makam ulama besar yang diyakini sebagai tokoh masyarakat. Menurut informasi, di makam tanpa nama tersebut kerap dijumpai peziarah.
Lebih lanjut, Sugiarto mengatakan, berdasarkan proses verifikasi yang dilakukan, baik Pemerintah Sumut maupun Aceh saling menunjukkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pulau tersebut. Pihak tersebut seperti camat, lurah, serta tokoh masyarakat Tapanuli Tengah. Selain itu, pihak lainnya yakni perangkat Pemerintah Aceh Singkil, serta seorang warga Aceh Selatan yang mengaku sebagai ahli waris di pulau itu.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil saling memberikan dokumen data terhadap keberadaan 4 pulau tersebut. Berkas data tersebut, ujar Sugiarto, bakal dikaji oleh tim dan disisir satu-persatu. Selain itu, tim juga akan melakukan verifikasi secara menyeluruh dan hati-hati.
Sementara itu, saat melakukan verifikasi ke Pulau Panjang, Sugiarto memastikan bahwa di pulau tersebut tidak berpenduduk. Hal ini diperkuat dari keterangan para tokoh masyarakat di Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil. Selain itu, keterangan ini juga menepis isu yang beredar bahwa di pulau itu memiliki penduduk.
“Ini yang menjadi catatan nanti. Kemarin kan ada isu Pulau Panjang berpenduduk. Bukan! Pulau Panjang tidak berpenduduk. Hanya ada yang berkebun,” tambah Sugiarto.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa dalam verifikasi itu, diketahui Pulau Lipan dalam posisi tenggelam ketika air laut tengah dalam situasi pasang tertinggi. Hal ini diartikan bahwa Lipan tidak dapat dikategorikan sebagai pulau. Terlebih, hal ini didasarkan pada kesepakatan UN Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) yang menegaskan bahwa pulau merupakan daratan yang berbentuk alami dikelilingi air dan tidak tenggelam ketika air pasang.
“Pas kami lewat kebetulan pasang tertinggi tidak kelihatan. Hal ini berarti dapat diartikan menjadi bukan pulau lagi,” jelas Sugiarto.
Di akhir penjelasannya, Sugiarto kembali menegaskan bahwa keputusan terakhir tentang keempat pulau tersebut bakal ditentukan oleh tim. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan keputusan bersama dan bukan semata oleh Kemendagri.
“(Tim) itu (yang) memutuskan hasil verifikasi faktual,” tandasnya.
(Eki)