Kemendagri

Kemendagri Tingkatkan Pemahaman Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

625
×

Kemendagri Tingkatkan Pemahaman Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN)
Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5/2023). (f/puspen kemendagri)

Mjnews.id – Guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5/2023).

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dan staf pendukung di Kemendagri.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Fauzan Hasan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.

Dirinya berharap, melalui acara tersebut para peserta dapat memahami informasi tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian. Upaya seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Fauzan.

Dia mengimbuhkan, berbagai pihak perlu bersinergi, terutama dalam memberi ruang dan menciptakan pelayanan bersih bagi penyintas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Di lain sisi, dirinya juga menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan dalam membantu dan mencegah P4GN dan PN. Apalagi, hal tersebut telah tercantum pada Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia berperan bersama dalam kegiatan nasional dalam upaya P4GN dan PN,” tambahnya.

Bentuk peran warga negara itu, terang Fauzan, bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi P4GN dan PN. Diharapkan upaya ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi banyak pihak, sehingga dapat membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

(rel)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *