Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja Komir lokasi SIMURP Komponen A dan B yang dilaksanakan NPIU Bangda tahun 2022, disimpulkan sebagai berikut:
Komir provinsi dengan kinerja Baik Sekali sebanyak 6, yaitu Komir Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Komir Kabupaten dengan Kinerja Baik Sekali sebanyak 4 Komir.
Komir Provinsi dengan kinerja Baik sebanyak 1, yaitu Komir Provinsi Jawa Barat. Komir Kabupaten dengan Kinerja Baik sebanyak 11 Komir.
Selanjutnya Komir Provinsi dengan kinerja Cukup sebanyak 2, yaitu Komir Provinsi Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara. Komir Kabupaten dengan kinerja Cukup sebanyak 5 Komir.
Komir Provinsi dengan kinerja Kurang sebanyak 1, yaitu Komir Provinsi Nusa Tenggara Timur. Komir Kabupaten dengan kinerja Kurang sebanyak 4 Komir.
Khusus untuk Komisi Irigasi yang berada di wilayah SIMURP Komponen B, yaitu Provinsi Jawa Barat berkinerja Baik; Kabupaten Cirebon berkinerja Cukup; Kabupaten Subang berkinerja Cukup; Kabupaten Karawang berkinerja Kurang; dan Kabupaten Indramayu berkinerja Cukup.
“Dalam konteks pelaksanaan program, evaluasi kinerja Komir memiliki urgensi yang perlu diperhatikan sebagai dasar perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan ke depannya. Untuk tahun 2023, pelaksanaan monev Komir ini akan dilaksanakan pada November hingga Desember nanti,” terang Restuardy.
Sementara itu, untuk penguatan kapasitas Komir mencakup beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu legalitas, sekretariat, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan Komir, serta dukungan anggaran Komir karena memiliki peran strategis untuk menunjang kegiatan yang akan dilakukan Komir.
Restuardy berharap Rakor ini dapat menghasilkan beberapa hal penting antara lain: terpetakannya kinerja Komir di 10 provinsi dan 24 kabupaten wilayah SIMURP untuk ditindaklanjuti sehingga Pemda dapat berkomitmen terhadap komir; mendapatkan konsep exit strategy Komir agar dapat berfungsi secara operasional dalam pelaksanaan tupoksinya; serta tersusun konsep rumusan dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan monev ini.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, BBWS Citarum, dan perwakilan dari pemerintah daerah yaitu Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
(rel)








