Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus berkomitmen dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah. Komitmen itu diwujudkan, salah satunya melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Diklat itu digelar untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran strategis sekretaris perangkat daerah dalam hal koordinasi serta pelaksanaan tugas lainnya di tingkat daerah. Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia melanjutkan, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga klasifikasi di antaranya urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Dalam konteks urusan pemerintahan konkuren, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah meliputi provinsi serta kabupaten/kota menjadi esensial dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan pentingnya sinergisitas program nasional dan daerah dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Stabilitas nasional, kesinambungan pembangunan, dan SDM berkualitas merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan RPJPN tersebut. Selain itu, UU RPJPN juga memiliki peran penting dalam menghubungkan program nasional dengan daerah. Oleh karenanya, Sugeng menekankan agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sejalan dengan peraturan di tingkat nasional.
Dalam konteks tersebut, Sugeng menjelaskan pentingnya peran sekretaris perangkat daerah dalam membantu pimpinan dan menjalankan tugas koordianasi. Sekretaris perangkat daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab langsung kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada kesempatan yang sama, Sugeng mengingatkan tentang peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan ini berisi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Sugeng menambahkan, struktur organisasi pemerintahan daerah berperan layaknya bagian tubuh manusia. Setiap anggota tubuh memiliki fungsi masing-masing. Begitu pula stuktur organisasi pemerintahan daerah yang memiliki peran masing-masing, terutama dalam mencapai tujuan bersama.
Sebagai informasi tambahan, diklat ini diikuti oleh 61 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di 17 provinsi di Indonesia. Para peserta terdiri dari sekretaris perangkat daerah meliputi sekretaris dinas, badan, inspektorat, sekretariat DPRD, satuan polisi pamong praja, dan kecamatan yang memiliki peran penting dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas di tingkat daerah, provinsi, serta kabupaten/kota.
(rel)