banner pemkab muba
Kemendagri

Ditjen Bina Bangda Ingatkan Batas Akhir Penginputan Pelaporan SPM Triwulan IV

117
×

Ditjen Bina Bangda Ingatkan Batas Akhir Penginputan Pelaporan SPM Triwulan IV

Sebarkan artikel ini
Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng
Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng. (f/ist)

Mjnews.id – Rapat evaluasi pelaporan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pra Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 dibuka oleh Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng, di Favehotel PGC Cililitan Jakarta pada Selasa (9/1/2024).

Zamzani menekankan bahwa pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM harus menjamin pemenuhan hak masyarakat dan memberikan akses terhadap pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengingatkan mengenai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa laporan penerapan SPM harus disampaikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota secara berkala setiap 3 bulan menggunakan aplikasi.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM) di https://spm.bangda.kemendagri.go.id. Hal ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menyampaikan pelaporan data untuk monitoring dan evaluasi penerapan SPM.

Pelaporan e-SPM telah memasuki triwulan 4 tahun 2023 dan Zamzani menyatakan penginputannya telah berjalan dengan baik sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Namun, dia mengingatkan bahwa batas akhir penginputan laporan SPM triwulan IV tahun 2023 adalah pada 20 Januari 2024.

Zamzani menekankan pentingnya disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM bagi seluruh pemerintah daerah, terutama bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan dan perangkat daerah pengampu SPM.

Saat ini, sebagian besar daerah masih terkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item yang harus diinput pada e-SPM. Padahal item yang harus diinput pada e-SPM, yaitu:

1) Indeks Pencapaian penerapan SPM yang memuat jenis penerima dan mutu layanan, yang mana bobot penerima layanan sebesar 80% dan bobot mutu sebesar 20%;

2) Anggaran yang dibutuhkan dalam penerapan SPM di daerah;

3) Tahapan penerapan SPM sesuai dengan pengisian format tahapan dalam aplikasi Pelaporan SPM;

4) SK Tim Penerapan SPM yang telah ditetapkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah;

5) Dokumen Rencana aksi Penerapan SPM daerah yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;

6) Permasalahan yang dihadapi daerah dalam penerapan 6 (enam) bidang SPM.

Zamzani berharap dengan adanya aplikasi e-SPM dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pada pelaksanaan penerapan SPM di daerah.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600