banner pemkab muba
Kemenkumham

WNA Australia dan Jepang yang Lakukan Kekerasan Terhadap Petugas Imigrasi Dideportasi

94
×

WNA Australia dan Jepang yang Lakukan Kekerasan Terhadap Petugas Imigrasi Dideportasi

Sebarkan artikel ini
JAKARTA, Mjnews.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD asal Australia dan MT asal Jepang yang melakukan tindak kekerasan serta pelecehan terhadap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, telah dideportasi hari ini, Jumat (21/10/2022). 
Deportasi dilaksanakan melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional, Bandara Soekarno-Hatta. Menggunakan pesawat Qantas Airways menuju Melbourne melalui Sydney yang berangkat pada pukul 20.10 WIB.
MD dan MT merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap petugas imigrasi Soekarno-Hatta dengan melempar amplop. Hal tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 saat keduanya diperiksa terkait overstay atau kelebihan masa dari izin tinggal yang seharusnya. 
Karena kejadian tersebut, keduanya diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Namun keduanya terus menunjukkan emosi kemarahannya melalui pelecehan verbal hingga mengacungkan jari tengah.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar tangkal. 
Hal itu merupakan hasil koordinasi dan mediasi dengan beberapa pihak seperti Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, hingga Kepolisian. Mempertimbangkan rasa kemanusiaan bahwa yang bersangkutan membawa dua anak balita. 
Selain itu, keduanya juga mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maafnya terhadap petugas imigrasi tersebut, serta pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melalui konferensi pers yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (20/10) yang lalu. Oleh karena itu, Imigrasi Soekarno-Hatta juga tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan meski tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia, keduanya tidak dilanjutkan ke jalur hukum. 
“Kami sudah memaafkan dan ini juga merupakan rasa kemanusiaan kami mengingat keduanya membawa anak yang masih balita, keduanya juga sudah mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Tito.
(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600