HajiKemenkumham

Imigrasi Soekarno Hatta Tolak Keberangkatan 39 Calon Jemaah Haji

220
×

Imigrasi Soekarno Hatta Tolak Keberangkatan 39 Calon Jemaah Haji

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Soekarno Hatta Tolak Keberangkatan 39 Calon Jemaah Haji
Imigrasi Soekarno Hatta Tolak Keberangkatan 39 Calon Jemaah Haji. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Menyikapi maraknya penyalahgunaan visa untuk keperluan Haji yang terjadi selama sepekan terakhir, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta kini  memperketat pemeriksaan Keimigrasian bagi calon jamaah haji.
Dimana Imigrasi Soekarno Hatta kembali melakukan penolakan keberangkatan calon jamaah haji, pada Rabu, 6 Juli 2022. Sebanyak 39 penumpang ditolak keberangkatannya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta dengan rincian data sebagai berikut: 
  • 2 orang penumpang pesawat Etihad Airways (EY 475) dengan Visa Ziarah Syakhsiyah (kunjungan pribadi).
  • 5 orang penumpang pesawat Batik Air (ID 7153) dengan Visa Wisata.
  • 12 orang penumpang pesawat Emirates (EK 357) dengan Visa Wisata.
  • 20 orang penumpang pesawat Qatar Airways (QR 957) dengan Visa Wisata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penolakan keberangkatan calon Jamaah tanpa Visa Haji itu telah memenuhi prosedur pemeriksaan Keimigrasian.
Prosedur pemeriksaan Keimigrasian itu berpedoman pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, “Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi”. Kemudian Pasal 119 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Untuk meminimalisir risiko pemberangkatan jamaah tanpa visa haji yang sah, kami telah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadan Umrah dan Ibadah Haji khusus Kementerian Agama RI,” ungkap Tito di kantornya.
Dia juga menuturkan, Imigrasi Soekarno-Hatta pun telah meminta dukungan kepada pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass penumpang calon Jamaah Haji jika tidak ditemukan Visa Haji yang sah. 
(bs)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *