Kemenkumham

Sebanyak 153 WBP Lapas Salemba Bebas

108
×

Sebanyak 153 WBP Lapas Salemba Bebas

Sebarkan artikel ini
153 Wbp Lapas Salemba Bebas
Sebanyak 153 WBP Lapas Salemba Bebas. (f/kemenkumham)

JAKARTA, Mjnews.id – Lapas Kelas IIA Salemba, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta membebaskan sebanyak 153 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (15/11/2022).

Dalam hal ini sebanyak 122 warga binaan bebas melalui program integrasi, dimana 3 WBP cuti menjelang bebas (CMB) dan 119 bebas bersyarat (PB). Kemudian 31 WBP lainnya habis masa pidana atau bebas murni. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai regulasi dan UU pemasyarakatan terbaru, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Terhitung tanggal 17 Agustus 2022, WBP dapat bebas melalui program integrasi, namun harus menjalani 3 bulan subsiders terlebih dahulu di Lapas sehingga pada hari ini mereka resmi bebas,” ujar Yosafat di Kantornya.

Dia pun memastikan, proses pembebasan tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

“Lapas Salemba berkomitmen memberikan pelayanan secara professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovativ,” ucapnya.

Pelaksanaan pembebasan ini pihak Lapas Salemba berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. 

Para warga binaan yang bebas pun mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Salemba beserta jajarannya. “Dengan kinerjanya yang baik dari jajaran Lapas Salemba, kami tidak dipersulit dalam pengurusan hingga sampai bebas hari ini dan bisa segera berkumpul dengan keluarga,” kata salah seorang warga binaan yang bebas.

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT