iklan pemkab muba
Kepulauan Riau

Misni Pimpin Rapat Perubahan RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026 secara Daring

491
×

Misni Pimpin Rapat Perubahan RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026 secara Daring

Sebarkan artikel ini
Misni Pimpin Rapat Perubahan RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026 secara Daring
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau, Misni Pimpin Rapat Perubahan RPJMD Provinsi Kepri 2021-2026 secara Daring. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau, Misni memimpin rapat perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Kepri 2021-2026, Selasa (01/8/2023) di Ruang Rapat Bappeda Kepri, Dompak – Tanjungpinang.

Rapat tersebut dihadiri sekretaris Bappeda Kepri, Achmad Ardiansyah, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Arman, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kepri, Raymond Rayendra Elven, Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Nur Aisyah Fatmasari, Kabid Perencanaan Perekonomian dan SDA, Harry Prima Putra, Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, Peneliti, dan staf Bappeda Provinsi Kepri.

ADVERTISEMENT

Pembahasan rapat tersebut juga dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh narasumber dari Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui bahwa Dokumen RPJMD telah disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026. Namun dalam pelaksanaannya selama 2 tahun (RKPD 2022 dan RKPD 2023) masih terdapat beberapa hal yang mendasari perlu dilakukannya perubahan dalam rangka mengoptimalkan kinerja pembangunan hingga akhir periode.

Beberapa urgensi dan alasan dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026, antara lain adanya Penambahan OPD baru dan Penambahan Bidang pada OPD.

(mh)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *