JAKARTA, Mjnews.id – Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, di Gedung DPD RI, Senayan, Senin(12/09/2022).
Hadir diantaranya, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan Anggota Komite III DPD RI, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi, Direktur Kesehatan Jiwa Vensya Sitohang, dan jajaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kegiatan RDP dilakukan dalam rangka Inventaris Materi berkenaan dengan Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Hasan Basri selaku Ketua Komite III DPD RI mengemukakan jika saat ini UU No. 18 Tahun 2014 telah mengatur dan menjamin hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mendapat kesehatan
“namun sangat disayangkan, saat ini belum semua provinsi mempunyai rumah sakit jiwa, sehingga tidak semua orang dengan masalah gangguan jiwa mendapatkan pengobatan,” kata Hasan Basri dalam sambutannya.
Ketua Komite III DPD RI yang akrab disapa HB menyampaikan, hingga tahun 2021 terdapat Empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas Rumah Sakit Jiwa, yaitu Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Hasan Basri menilai walaupun UU No. 18 Tahun 2014 sudah diterapkan, masalah SDM yang profesional untuk tenaga kesehatan jiwa juga masih sangat kurang, karena sampai hari ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya sekitar 1000 orang.