KesehatanParlemen

Jika Ternak Terkena PMK, DPR RI Minta Peternak Diberi Ganti Rugi

238
Sudin
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (f/eki baehaki)

JAKARTA, Mjnews.id – Meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di sejumlah kota dan Kabupaten di Jawa Timur.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta kepada Pemerintah melalui kementerian pertanian untuk menetapkan peristiwa ini sebagai wabah Nasional.
Selain itu, Dia juga menyerukan jika hal itu ditetapkan maka hewan yang terkena PMK itu dimatikan dan diberikan ganti rugi kepada peternak.
“Pemerintah berani nggak tetapkan wabah ini sebagai wabah Nasional, matikan hewan yang terkena PMK dan beri ganti kepada Peternak,” ucap Sudin kepada Wartawan usai rapat kerja dengan menteri Pertanian di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dikatakan pula, jika dirinya merasa pesimis yang telah dilakukan oleh Kementan dalam mengatasi persoalan PMK tersebut. Karena dalam rapat kerja bersama Kementan tidak ada keterangan yang pasti dalam penanganannya.
“Saya sangat pesimis sekali apa yang disampaikan oleh pejabat eselon I Kementan tadi,” kata Sudin.
Ia juga menyesalkan salah satu pejabat eselon I Kementan yang menyatakan jika pihaknya telah membeli vaksin sebanyak 3 juta vaksin dari Perancis.Namun saat ditanyakan anggarannya dari mana pihak Kementan tidak bisa menjawab.
“Mereka hanya menjawab uangnya baru ada untuk satu juta vaksin, jadi mereka sudah beli tapi baru ngomong.Jadi saya ini sangat pesimis sekali dengan penahan PMK ini,” ujar Sudin.
Menurut Sudin, jika pengadaan vaksin hanya 3 juta tentunya hal tersebut tidak memadai. Padahal, populasi sapi di Indonesia berjumlah 18 juta ekor.
Selain itu, Sudin menambahkan, jika berbicara masalah obat-obatan dan desinfektan. Menurutnya hal itu sifatnya hanya sementara. Karena ia menilai yang namanya PMK itu mengendap di dalam tubuh sapi, kerbau dan kambing.
“Selama tiga tahun tidak akan hilang masih ada PMK-nya. Nah ini, butuh penanganan yang serius,” jelasnya.
Terkait pengiriman sapi yang dilakukan dengan cara pencegatan antar Kabupaten antar Provinsi, Sudin mempertanyakan siapa yang akan mengawasinya.
“Andaikan pihak karantina yang menjaga itu, apakah cukup dananya untuk membuat pos-pos di perbatasan,” papar Sudin.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Komisi IV DPR RI membacakan surat yang dikirimkan oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang isinya menetapkan Provinsi Jawa Timur dalam status bencana wabah PMK untuk seluruh Kota/ Kabupaten.
(eki)
Exit mobile version