JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan partai politik (parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkum) bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, jika memenuhi syarat termasuk Partai Mahasiswa Indonesia.
“Partai Partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh mendaftar tapi apakah bisa ikut penuh dan tidak, nanti kita lakukan mekanisme verifikasi,” kata Afifuddin kepada wartawan di Gedung Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa, (26/04/2022).
Dilansir Mjnews.id dari Kompas.com Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Berdasarkan penelusuran, Surat Kemenkumham itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis 17 Februari 2022, Sebanyak 75 nama partai tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia.
Nama-nama partai tersebut merupakan hasil update data kepengurusan partai politik per 21 Januari 2022, Pada urutan ke-69, terdapat nama Partai Mahasiswa Indonesia dengan lambang partai berbentuk lingkaran dengan dominan warna merah, di dalam lingkaran tersebut, terdapat gambar topi toga berwarna hitam dengan gambar sayap putih pada sisi tengah topi.
Adapun di bagian bawahnya, terdapat nama ‘Partai Mahasiswa Indonesia’ yang ditulis dengan huruf kapital berwarna putih, Kepengurusan yang lengkap Dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum, tercatat nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah, Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum. Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.
Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin dan Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Stiawan.
Adapun Anggota Mahkamahnya-nya tertulis ada dua nama, yaitu Davistha A dan Rican. Partai Mahasiswa Indonesia ini tercatat memiliki kantor yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancora, Jakarta Selatan 12760.
(Eki)





