Jawa TengahKriminalitasPolri

Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor

296
×

Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Purworejo Adakan Konferensi Pers Kasus Penggelapan Dan Curanmor
Polres Purworejo adakan konferensi pers, Minggu (9/10/2022). (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah bekuk 2 tersangka pelaku tindak pidana kasus penggelapan kendaraan. Hal itu disampaikan AKP Ryan Eka Cahya, SIK M.Si didampingi Kabag Humas AKP Juli Muna Soni dalam konferensi pers, Minggu (9/10/2022).

Petrus Ayang perkasa, warga Jakarta yang beralamat di Gang Munasir IX RT 10 RW 02 Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang merupakan pelaku penggelapan mobil Avanza milik Ponco, warga Desa Bubutan, Kecamatan Purwodadi berhasil ditangkap di Salatiga.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Awal kejadian tersangka menyewa mobil Avanza milik Ponco bersama Susan Anggraini pada 8 September 2022 untuk ke Semarang, pada 10 September 2022 sekitar pukul 23.30 WIB tersangka ngancam Susan dan kabur.

Setelah tersangka kabur, Susan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi. Menerima laporan, unit Reskrim Purwodadi segera mencari informasi keberadaan tersangka dan langsung mengadakan pengejaran.

Ada informasi kalau tersangka berada Salatiga Reskrim Purworejo segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sebuah mobil Avanza dengan Nopol AA 9108 Gl dan 1 buah Hand phone.kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Sementara Slamet Suroso, warga Desa Sokomanah, Kecamatan Purwodadi, pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik Supariyah, yang awalnya sekitar bulan Juni melalui Wahid Priyanto akan pinjam atau sewa kendaraan bermotor Yamaha Mio dengan Nopol AA 4703 CV milik Supariyah dengan perjanjian sewa 700 ribu untuk 10 hari.

Setelah 10 hari, Slamet Suroso tidak bisa menepati apa yang sudah disepakati. Setiap kali ditanyakan, tersangka hanya janji-janji saja. Bahkan kendaraannya tidak ada, yang akhirnya dilaporkan oleh Supariyah ke Polsek Purwodadi.

Dengan laporan tersebut, Unit Reskrim Purwodadi melakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di wilayah Purworejo. Tidak mau buruannya kabur satuan Reskrim Purwodadi segera melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti 1 buah kendaraan Yamaha Mio No. Pol AA 4703 CV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Satuan Reskrim Purworejo juga melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor merek Honda Beat Nopol AA 5339 ZL yang terjadi di Desa Sumberejo dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP dengan ancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT