banner pemkab muba
Kota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Polisi Amankan Warga Sitanang

261
×

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Rental, Polisi Amankan Warga Sitanang

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Warga Situjuah Banda Dalam
Polisi Amankan Warga Situjuah Banda Dalam. (f/humas)

Mjnews.id – Tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil ungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental. DM (35) Warga Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Kamis (8/6/2023) dini hari diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus rental mobil.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, mengatakan, kasus penggelapan bermula ketika tersangka DM menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil Pick Up Mitsubhishi L300 BA 8525 BP pada hari Senin, 1 Mei 2023.

“Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil jenis pick up selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp 250.000, tersangka memberi uang muka sebesar Rp 500.000,- dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2023,” terang Kasat Reskrim.

Sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone pada tenggat waktu sewa mobil di kembalikan, tersangka kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu minggu kedepan, namun setelah seminggu ke depan tersangka DM tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban curiga dan segera melaporkan kejadian ke Polres Payakumbuh,” ujar Kasat Reskrim.

Berbekal Laporan Polisi yang ada, Kasat Reskrim beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman korban di Kenagarian Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, tersangka tidak ditemukan karena sudah tidak pulang selama 15 hari.

Tak menyerah, Kasat Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan korban hingga berhasil menemukan korban di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kenagarian Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Simona.

“Tak ada perlawanan, tersangka cooperative dan mengakui segala perbuatanya,” kata Kasat lagi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Pick Up Mitsubhisi L300 BA 8525 BP yang mana saat ini berada di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

(Rel/Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600