Kabupaten DharmasrayaKriminalitasPolri

Polres Dharmasraya Amankan Seorang Tersangka Narkotika di Sungai Lukuik

148
×

Polres Dharmasraya Amankan Seorang Tersangka Narkotika di Sungai Lukuik

Sebarkan artikel ini
Seorang Tersangka Narkoba Diamankan Polisi Di Sungai Lukuik
Seorang Tersangka Narkoba diamankan polisi di Sungai Lukuik. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat pada Kamis (06/10/2022) lalu, di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusmadi di Gunung Medan pada Sabtu (08/10/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Benar sekali. Kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Rosmadi.

Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Dengan adanya informasi masyarakat, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut.

Anggota kami mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N, umur 30 tahun, yang mana dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di antaranya satu buah kantong kain yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk Samsung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek, satu buah korek api mancis warna biru dan satu buah jarim api serta dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut dan setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif, kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya.

“Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmadi.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT