Kabupaten DharmasrayaKriminalitasPolri

Polres Dharmasraya Kembali Amankan Dua Tersangka Sabu-sabu

162
×

Polres Dharmasraya Kembali Amankan Dua Tersangka Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka Sabu-sabu
Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka Sabu-sabu. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Lagi-lagi 2 pelaku yang diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Kenagarian Empat Koto Pulau punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat pada Sabtu (10/09/2022) malam.
Dalam penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti narkotika dan uang tunai, dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi bersama anggotanya.
Ditangkapnya 2 Pelaku yang diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu tersebut diungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rosmadi, didampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, yang dihubungi awak media pada hari Minggu (11/09/2022).
“Benar sekali. Tadi malam telah diamankan 2 orang jenis kelamin laki laki, diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap oleh Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung,” kata Iptu Rosmadi.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pertama berinisial D-N-I, umur 36 tahun. Dalam Penangkapan pelaku tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diantaranya satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan dalam penangkapan tadi malam kemudian diamankan pelaku yang kedua berinisial D-H-T, umur 27 tahun. Dalam penangkapan pelaku yang kedua ini, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu diantaranya 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat empat buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Uang tunai Rp. 250.000, dengan pecahan Rp. 50.000 sebanyak lima lembar.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan penerapan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Iptu Rosmadi.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT