Para tersangka kasus sabu-sabu diamankan di Mapolres Dharmasraya
Kini, kelima orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“RA dijerat dengan pasal peredaran narkotika, sementara empat lainnya sebagai pengguna, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Azhamu.
Polres Dharmasraya pun kembali mengingatkan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutupnya.
(sutan)












