iklan pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitasPolri

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pemakai Sabu-sabu di Pasar Baru

265
×

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pemakai Sabu-sabu di Pasar Baru

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pemakai Sabu-sabu di Pasar Baru
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pemakai Sabu-sabu di Pasar Baru. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan seorang laki-laki yang diduga memiliki dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu. TKP di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu (20/08/2022) malam.

Dalam penangkapan yang dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi tersebut diamankan barang bukti diantaranya Narkoba Golongan 1 jenis Shabu dan satu unit henpon.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi yang di dampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, yang dihubungi awak media pada Senin (22/08/2022) di Mapolres Dharmasraya mengatakan, memang benar, kami telah mengamankan seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki dan memakai Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Dengan adanya informasi dari masyarakat, Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan 

Dalam penyelidikan tersebut kami mengamankan seorang pelaku yang berinisal A-M-D umur 33 tahun yang beralamat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Saat penggeledahan, dari Pelaku tersebut ditemukan, barang bukti satu buah  plastik bening ukuran sedang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan satu unit Hp merk Nokia warna biru.

Dari hasil penangkapan tersebut serta barang bukti, pelaku kita amankan ke Mapolres Dharmasraya.

“Atas perbuatan memiliki dan memakai, Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-sabu, pelaku dijerat dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT