pemkab muba
BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus, Sita Hampir 68 Gram Sabu-sabu dan Bongkar Kasus Pembunuhan

32
×

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus, Sita Hampir 68 Gram Sabu-sabu dan Bongkar Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya ungkap kasus narkotika
Polres Dharmasraya ungkap kasus narkotika. (f/humas)

Mjnews.idPolres Dharmasraya mengungkap 11 kasus kriminal selama Juni hingga pertengahan Juli 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti hampir 68 gram sabu-sabu, sedangkan empat kasus lainnya merupakan tindak pidana umum, termasuk perkara pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.AP., dalam konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, rilis tersebut merupakan bentuk transparansi kinerja kepolisian sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Selama periode Juni hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dan empat perkara pidana umum. Seluruhnya saat ini telah memasuki proses penyidikan,” kata Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menangkap tujuh tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita berupa 67,84 gram sabu, 3,61 gram ganja, serta dua butir pil ekstasi.

Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Dharmasraya, Sijunjung, Tanah Datar, hingga Solok Selatan. Sementara seorang tersangka perempuan diserahkan penanganannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dharmasraya. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai penjara seumur hidup.

Selain memberantas peredaran narkotika, Polres Dharmasraya juga mengungkap empat perkara pidana umum. Kasus yang paling menonjol adalah dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial KS (26) di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya, Senin (13/7/2026).

Tersangka FR (24), warga Solok Selatan, mengaku korban merupakan kekasihnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah tinggal bersama di hotel tersebut selama sekitar satu bulan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam kasus itu, FR dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka Nanda Ika Putra (35), warga Nagari Sikabau. Korban dalam perkara tersebut adalah Ahmad Jajuli (46). Tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT