Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., mewakili Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.
Kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hingga kini, keduanya masih diamankan di Polres Sawahlunto. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Sawahlunto memastikan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan, terutama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
(Uni)












