Jawa TengahKriminalitas

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kentengrejo

122
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pembunuhan Di Kentengrejo
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan di Kentengrejo. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Tidak sampai 12 jam, peristiwa kasus pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang terjadi di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Purworejo.

Tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang laki laki (Bustami (57), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Miun, Desa/Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, RT/RW 002/002, Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.hal ini di sampaikan Wakapolda Jateng Irjen Pol Abioso Seno Aji saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Tersangka Budi Cahyanto bin Sino Sarireja almarhum (29) seorang pemuda tamatan SD yang awalnya berteman di grup Facebook dengan korban melakukan kerjasama Wirausaha’ pada bulan Oktober tahun 2021. Dalam grup korban (Bustami) menawarkan kerja sama usaha tanam buah melon dengan perhitungan modal 75% korban dan tersangka 25%, hasilnya akan dibagi dua sama rata. Setelah sepakat, korban pun mentransfer uang kepada tersangka total Rp. 35 juta pada bulan Oktober 2021.

Pada bulan Desember 2021, usaha tanam buah melon sudah panen, namun dari hasil panen buah melon hanya mendapat uang Rp. 28 juta. Korban (Bustami) mendapat bagian Rp. 15 juta sedang tersangka mendapat Rp. 13 juta.

Pada Jumat (5/8/2022), korban menghubungi tersangka melalui telepon dan meminta untuk menjemput korban di Bandara YIA, Kulonprogo, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian, tersangka berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AA 3163 XC.dan sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, kedua rekan bisnis itu berangkat dari Jogja menuju Kebumen. Selama di perjalanan, korban mengungkit-ungkit hasil panen melon tahun 2021 sehingga terjadi cekcok mulut dan sempat berhenti di depan Pantai Bugel, Kulon Progo. 

Keributan tersebut dapat dilerai oleh orang yang lewat, kemudian tersangka dan korban melanjutkan perjalanannya. Sesampainya di sebelah barat area Bandara YIA, tersangka berhenti dengan alasan ingin kencing. Saat itu tersangka sempat mengambil sebuah batu di dekat tersangka kencing dan disimpan di bawah tas korban yang berada di pijakan kaki depan sepeda motor.

Tersangka dan korban kemudian melanjutkan perjalanannya sesampai di Desa Kentengrejo, korban merasa ingin kencing, kemudian masuk ke jalan desa yang berada di tengah perkebunan. Sekembalinya korban dari kencing, ketika korban akan menaiki sepeda motor, tersangka menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh, kemudian tersangka mengambil batu disimpan dan digunakan untuk memukul korban, tersangka juga menggunakan kunci inggris dan linggis untuk menghabisi rekan bisnisnya itu.

Setelah itu, tersangka mengambil gawai tas dan topi korban dan meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah. Tersangka kemudian membuang tas,topi, kunci inggris, linggis, dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.

Budi Cahyanto juga telah menjual gawai korban seharga Rp. 1,2 juta yang uangnya habis untuk membayar utang.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah : Satu unit SPM jenis metik warna merah hitam No. Pol. AA 3163 XJ, satu buah helm warna hitam, satu buah dompet warna hitam berisi identitas KTP, kartu vaksin, kartu ATM BRI, BNI, Mandiri, STNK sepeda motor, SIM A dan C atas nama korban, dan uang Rp. 800 ribu, satu buah tas kecil berisi obat-obatan dan tiket pesawat, satu buah tas (travelbag) warna coklat; satu buah topi terdapat bercak darah, satu pasang sepatu, satu buah batu, satu buah handphone merk Infinix warna biru gelap dengan nomor sim card 082134072485 dan satu buah handphone merk Samsung A12 warna putih hitam.

“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan pasal tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang atau pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat (3), Pasal 365 Ayat (30), karena ada barang-barang yang diambil oleh tersangka. Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimum, Kombes Djuhandani Rahardjo Pujo.

(fix)

Exit mobile version