DHARMASRAYA, Mjnews.id – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Dharmasraya berhasil amankan sebanyak 15 orang tersangka dari beberapa kasus. Satu tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
“15 orang pelaku kejahatan dalam 14 kasus,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo dan Kasat Narkoba, Iptu Rusmardi, dalam Press Conference di halaman Mapolres setempat, Senin (13/06/2022).
Pihaknya merinci, bahwa dari 14 kasus tersebut, tiga kasus curanmor roda dua, enam kasus curat, pencurian dalam keluarga satu kasus, kasus cabul satu, penggelapan satu kasus dan kasus narkotika dua kasus.
“Untuk curanmor ini, kita amankan empat unit sepeda motor dari berbagai jenis,” sebutnya.
Ia menjelaskan, 15 orang tersangka tersebut yakni, tiga orang kasus curanmor dengan inisial SH (32 tahun), SF (46 tahun) dan RE (30 tahun). Untuk kasus curat ada sebanyak lima orang tersangka yaitu EP (20 tahun), YA (45 tahun), OW (22 tahun), YAH (20 tahun). Untuk kasus pencurian dalam keluarga dapat diamankan sebanyak tiga orang yaitu VV (25 tahun) dan GV (31 tahun) dan RE (30 tahun).
“Untuk kasus cabul satu orang dengan inisial ATN (23 tahun),” ungkap Kapolres kepada awak media.
Sedangkan, untuk kasus penggelapan uang Jasa Pengiriman JNE Dharmasraya satu orang inisial SA (30 tahun) serta kasus Narkoba sebanyak dua orang yaitu MS (36 tahun) dan SR (24 tahun).
Dari tangan tersangka, kata Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, diamankan beberapa barang bukti yang dapat diajukan ke penyidik Kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan Negeri setempat.
“Saat semua pelaku sudah kita amankan di Polres Dharmasraya,” tegas Nurhadiansyah.
Ia mengemukakan, dari jumlah laporan yang ada, pihaknya berhasil mengungkap tujuh laporan masyarakat di wilayah Hukum polres Dharmasraya.
“Kami akan terus lakukan pengembangan setiap adanya laporan masyarakat yang masuk dan akan menindak tegas segala tindak kejahatan,” tegasnya.
(eko)






