banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Dua Pemuda Dharmasraya Ditangkap Gegara Narkoba

80
×

Dua Pemuda Dharmasraya Ditangkap Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Pemuda Dharmasraya Ditangkap Gegara Narkoba
Dua Pemuda Dharmasraya Ditangkap Gegara Narkoba. (f/humas)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Pada bulan suci Ramadhan yang seharusnya banyak melakukan kegiatan beribadah, namun tidak dengan dua orang pemuda ini yang termasuk mantan mahasiswa. Mereka malahan terlibat sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dua pemuda itu adalah WS (25) dan AEN (24). Mereka ditangkap tadi malam di dua lokasi yang berbeda namun masih satu Jorong, Jumat (8/4/2022).
“Pelaku ditangkap di Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan didampingi Paur Humas Ipda Marbawi, Sabtu (9/4/2022).
Dari kedua pelaku tersebut, petugas tiga paket sabu, dua pak plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 200.000.
Disebutkan, ucapan para pelaku setelah Satnarkoba Polres adanya Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat, terlupakan di lokasi tersebut sering transaksi narkoba.
“Awalnya polisi foto WS bersama dengan buktinya berupa satu paket sabu,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan WS yang merupakan eks mahasiswa ini, polisi kemudian melakukan pelaku lainnya AEN, yang tidak jauh dari penangkapan terhadap WS.
Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berisi seperangkat alat hisap sabu (bong), serta mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kedua pelaku dan berang bukti tersebut kita amankan ke Polres Dharmasraya. Atas pelaku pelanggaran tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rajulan Harahap.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600