Jawa TengahKriminalitas

Gasak Belasan Handphone di Gombong, Residivis Kembali Masuk Penjara

171
×

Gasak Belasan Handphone di Gombong, Residivis Kembali Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Residivis kembali ditangkap polisi
Residivis kembali ditangkap polisi. (f/humas)

Kebumen, MJNews.id – Residivis kembali ditangkap polisi karena dugaan kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka inisial RS (26), warga Desa/Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, kini untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara karena kasus pencurian. 
Tersangka diduga melakukan pencurian 14 unit handphone di counter handphone Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, milik korban inisial IR (23), Minggu (06/03/2022), sekitar pukul 22.00 WIB. 
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka melakukan pencurian saat counter handphone ditinggal pemiliknya pulang ke rumahnya di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. 
“Saat melakukan pencurian, counter handphone korban kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggui. Lalu hal ini dijadikan kesempatan tersangka untuk melakukan pencurian,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kanit Reskrim Gombong Ipda W Saebani, dalam siaran pers Humas Polres Kebumen, Jumat 25 Maret 2022.
Tersangka masuk dengan membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi. 
Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak bersih handphone serta sparepart handphone dan beberapa voucher pulsa yang berada di dalam counter, serta uang tunai sebanyak 500 ribu Rupiah. 
Peristiwa ini diketahui korban pada Senin (07/03/2022), saat berangkat kerja.
Beberapa hari sebelum peristiwa pencurian, tersangka sempat melakukan survei di counter handphone milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa.
Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor. 
Kini di tahun 2022, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Nasir)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT